HALTIM  

AH Alias Hanafi Jalani 33 Adegan Rekontruksi Saat Membunuh Korban

Unknown's avatar

HALTIM,kapita.id – Sebanyak 33 adegan yang diperagakan oleh tersangka AH alias Hanafi (27) pada saat membunuh korban Karya Pratiwi alias Tiwi (30).

Adegan itu dalam reka ulang yang di gelar oleh Polsek Maba Selatan di Perumahan Badan Pusat Statistik (BPS) di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Jumat (08/08/2025).

Kapolres Haltim AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, saat di wawancarai

Rekonstruksi dimulai dari adegan pertama di tanggal 16 Juli, pada jam 19.30 dimana pelaku sementara berteduh di bengkel mandiri disamping perumahan BPS dan melihat cahaya motor dan ternyata adalah korban (KLP), Pelakupun lari menuju korban dan meminjam uang namun ditolak dan pergi menggunakan motor

adegan kedua pelaku memutuskan masuk ke kediaman korban mengunakan kunci duplikat yang memang sudah di persiapkan sejak lama oleh pelaku untuk meminjam uang atau mencuri uang korban.

Selanjutnya pada adegan ke 20 sampai 30 pelaku melakukan tindak asusila, membekap korban dengan bantal hingga meninggal , dan melakukan aksi pencurian uang dengan memindahkan uang korban dari beberapa akun aplikasi ke rekening pelaku, hingga di adegan 33 pelaku keluar dari kediaman korban.

Kapolres Halmahera Timur, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, mengatakan rekonstruksi yang digelar hari ini dilakukan bersama penyidik dan jaksa memainkan 33 adegan, untuk mensinkronkan dengan keterangan dari pelaku untuk memperjelas pembuktian dalam penyelidikan.

“Rekontruksi ini kami menyiapkan pengamanan Polres dan Polsek sebanyak 50 personil Kepolisian dan dibantu 20 Personil Brimob,” katanya.

Lanjut dia, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah masuk ke Jaksa.

“Kedepan melengkapi berkas kami hadirkan jaksa juga supaya dalam penyelidikan agar tidak ada kekurangan berkas,” ujarnya.

Terpisah Kapolsek Maba Selatan, IPDA Habiem, menegaskan, pelaku Aditya Hanafi dijerat dengan Pasal 340 dan/atau 339 subsider 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara,” tegas Habiem. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *