HALTIM,kapita- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) melalui Panitia Kerja (Panja) II melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Pemerintah Kota Makassar Sulawesi Selatan.
Kunker dalam rangka mendalami penerapan peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Pada kegiatan itu, Panja II melakukan pertemuan dengan Kepala UPT. Pengolahan Air Limbah (PAL) Kota Makassar, Hamka Darwis, Kamis (07/08/2025).

Ketua Panja II yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Haltim, Irfan Karim mengatakan, kunjungan kerja di Kota Makassar karena Pemerintah Kota Makassar adalah Pemerintah Kota pertama di Indonesia yang memiliki peraturan daerah tentang pengelolaan air limbah domestik.
“Selain itu, dinilai sudah menjalankan kegiatan pengelolaan air limbah domestik dengan baik, bahkan dari program ini Pemerintah Kota Makassar telah berhasil menggenjot pendapatan asli daerah,” kata Irfan.
Dikatakan, hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat memboboti isi dari Ranperda yang sedang dibahas.
“Semoga menjadi pelajaran penting bagaimana nanti pemerintah daerah kabupaten Halmahera Timur dapat membentuk suatu lembaga yang khusus untuk menangani pengelolaan limbah domestik,” katanya.
Lanjut Irfan, penanganan air limbah domestik ini juga Penerintah Daerah dapat melibatkan dan bekerjasama dengan pihak swasta sebagai pengelola.
“Apa lagi dengan banyaknya perusahaan-perusahaan tambang di Halmahera Timur dapat memanfaatkan dana CSR yang ada untuk dipergunakan dalam pengelolaan air limbah domestik agar derajat kesehatan lingkungan masyarakat dapat meningkat sesuai harapan kita bersama,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Irfan Karim selaku Wakil Ketua Komisi III yang juga Ketua Panja II.
“Dalam upaya mempercepat proses pembahasan 18 Ranperda termasuk Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik, maka DPRD Kabupatean Halmahera Timur membentuk 2 Panitia Kerja yang terdiri dari Panja I dan Panja II,” tandas Irfan. (Red)












