HALTIM,kapita.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) mensahkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2025.
Pengesahan 12 Ranperda Halmahera Timur itu disahkan dalam rapat Paripurna ke 20 Masa Sidang III dengan agenda, Pemgesahan Rancangan Peeaturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tahun 2025, Senin (22/09/2025).
Berikut 12 Ranperda yang disahkan:
1. Ranperda CSR
2. Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik
3. Ranperda Kearsipan
4. Ranperda Pengelolaan Pasar
5. Ranperda JDIH
6. Ranperda Kepariwisataan
7. Ranperda Desa Wisata
8. Ranperda Tenaga Lokal
9. Ranperda Penyerahan Saran dan Prasarana Utilitas Umum
10. Ranperda Pengelolaan Sampah
11. Ranperda Pengelolaan Air Limba Domestik
12. Ranperda Penanggulangan Kemiskinan
Pengesahan 12 Ranperda disahkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor. 188.4/14/2025 Persetujuan DPRD Tentang Persetujuan DPRD terhadap 12 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur.
Sementara itu atas persetujuan Fraksi Amanat Rakyat Indonesia (DARI) dan Fraksi Bintang Karya Nasional Keadilan Rakyat Indonesia dalan pandangan akhir fraksi-fraksi. (Red)












