HALTIM,kapita.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) gencar melakukan penertiban terhadap hewan ternak di Kecamatan Maba Selatan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Halmahera Timur, Abadi Dauda yanng diwakili Kabid Penegak Munawar Mandar mengatakan, menindaklanjuti keluhan masyarakat Maba Selatan terkait adanya hewan ternak yang berkeliaran sehingga merusaki tanaman di pekarangan rumah.
“Adanya keluhan dari masyarakat itu sehingga kami melakukan penertiban di Kecamatan Maba Selatan,” kata Abadi, kepada media, Rabu (08/10/2025).
Kata Abadi, selain melakukan penertiban Satpol PP dan Damkar juga melakukan sosialisasi di Desa Bicoli, Kasuba dan Waci terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2003 tentang hewan ternak.
“Tujuannya agar masyarakat Halmahera Timur bisa mengetahui tentang adanya Perda larangan hewan ternak berkeliaran,” katanya.
Lanjut Dia, sesuai Perda hewan ternak dilarang berada dijalan umum, pekarangan rumah, lapangan olahraga, tempat wisata, area penghijauan, dan tempat umum lainnya yang bisa membahayakan atau merusak lingkungan.
“Jika melanggar, Satpol PP berhak menangkap hewan tersebut dan melelangnya,” tegas Munawar.
Lanjut dia, para pemilik ternak diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi melanggar aturan dan siap menerima sanksi jika tetap membandel.
“Harapannya dengan adanya penyuluhan ini tidak ada lagi hewan ternak yang berkeliaran sembarangan dan meresahkan warga,” tandanya. (Red)












