HALTIM,kapita.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur resmi melakukan penyerahan tersangka dan alat bukti (tahap II) kasus pengilangan nyawa pegawai BPS ke Pengadilan Negeri Tidore Kepulauan, Maluku Utara.
Kasusu tersebut, tersangka AH alias Hanafi (27 tahun) menghabisi nyawa korban yang juga merupakan rekan kerjanya Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30 tahun), yang viral beberapa bulan lalu di Kota Maba.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah dinas BPS di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba yang ditempati korban pada 19 Juli 2025. Kmudian Jenazah korban baru ditemukan rekan kerja lain pada 31 Juli 2025.
Kepala Kejari Halmahera Timur, Satria Irawan dalam konferensi persnya pada Selasa (21/10/2025). Ia mengatakan dalam kasus tersebut Kejari memproses empat berkas perkara sekaligus.
Empat perkara tersebut diantaranya,
perkara penghilangannyawa, judi online, penggunaan data pribadi, dan pelecehan seksual.
“Jadi semua ada empat perkara yang akan kita proses di persidangan nanti, sehingga empat berkas ini, kita limpahkan sekaligus sesuai dengan Pasal 141 KUHP. Jadi satu surat dakwaan terhadap empat perbuatan yang dilakukan pelaku,”jelasnya.
Ia menyebut, dalam perkara yang dimaksud itu ada semua alat bukti dan keterangan sudah dinyatakan lengkap, sehingga proses selanjutnya adalah tahap persidangan di pengadilan.
“Karena dalam kasus ini juga setelah dilakukan pemeriksaan intensif maupun pengecekan handphone, baik korban maupun pelaku, tidak ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, sehingga murni perbutan dilakukan oleh pelaku sendiri,”ungkapnya.
Dikatakan Satria, bahwa dari hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka AH oleh Polda Maluku Utara tidak ditemukan adanya kelainan atau gangguan kejiwaan pada AH.
“Oleh karena itu, sehingga pelaku murni secara sadar melakukan pembunuhan terhadap korban KLP. Dan tadi saat kita tahap II pelaku dalam keadaaan sehat.”
AH sendiri dikenai Pasal 338, 340 dan 339 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup.
“Jadi atas perbuatannya kita kenakan pasal-pasal tersebut dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas Satria.
Usai diserahkan oleh Kejari, AH dibawa ke Rutan Soasio Tikep serta pihaknya menunggu jadwal persidangan. Perjalanan AH ke Tikep ini dikawal ketat anggota Polres Halmahera menggunakan mobil. (Red)












