HALTIM,kapita.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan Sosialissi Sintem Inti Administrasi Perpajakan Coretax.
Kegiatan sosialisasi berlangsung selama dua hari sejak Selasa (20/05/2025) kemarin dengan peserta dari bendahara SKPD dan hari ini Rabu (21/05/2025) peserta dari bendahara 102 Desa, di Aula Pertemuan Kantor BPMD, Rabu (21/05/2025).
Mewakili Kepala BPKAD Haltim, Kepala Dinas PMD Haltim Khalid Abbas mengatakan, sosialisasi ini merupakan edukasi kepada bendahara-bebdahara Desa mengenai alur dari binsis dan proses aplikasi Coretax.
“Jadi dimulai dari proses aktivasi dan akun sampai dengan tata cara pembuatan kode biling yang akan disimulasi oleh Tim dari KKP Pratama Tobelo,” katanya.
Dikatakan, kesadaran dan kepatuhan terhadap perpajakan menjadi aspek penting dalam tata kelola keuangan Desa sehingga perangkat Desa harus memahami kewajiban perpajakan.
“Perangkat desa harus memahami agar dapat mengolal Dana Desa dengan baik dan berlaku pada regulasi yang berlaku,” katanya.
Lanjut dia, tujuan sosialisasi Sistim Coretax ini tidak hanya memberikan pemahaman kepada bendahara Desa akan tetapi akan memberikan ruang diskusi kepada peserta untuk berdiskusi.
“Diskusi ini berkaitan dengan pendalaman pengolaan pajak di masing-masing Desa se Kabupaten Halmahera Timur,” ujarnya.
Dia menambahkan, kegiatan sisialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah Halmahera Timur sehingga bekerja sama dengan Kantor Perpajakan Pratama Tobelo dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur Desa.
“Kami berharap kepada seluruh peserta sosilalisasi ini dapat mengikuti dengan baik sehingga mendapat pengalaman yang baik berkaitan dengan perpajakan secara sistim Coretax,” tandasnya. (Red)

							










