JAKARTA, kapita.id – Tim dari PT Supreme Nikel Indonesia (SNI) berhasil menangkap tangan pelaku pencurian ore nikel di Desa Soagimahala, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Kejadian ini diduga melibatkan PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) yang dipimpin oleh Burhanudin Leman Djaelani sebagai pemegang saham, Bob Brata Djaya sebagai Direktur, dan Sonia Balqis sebagai Asisten Direktur ANI.
Turut terlibat dalam kasus ini adalah Patah Juliana Rosalina selaku Direktur PT Pesona Indo Makmur (PIM) dan Abdul Karim Jawakonora sebagai Wakil KTT PT ANI.
Kuasa hukum PT SNI, Martin Timotius Lada dari R&T Lawyers, mengatakan tim mereka mengetahui pencurian tersebut saat melakukan kegiatan stok opname jumlah tonase dan pre-shipment inspection (PSI) di dome EFO milik PT ANI. Aktivitas ini merupakan bagian dari joint operation antara SNI dan ANI di lokasi tersebut.
Martin menjelaskan bahwa pencurian ini diduga melibatkan kelompok terorganisir, bukan sekadar individu biasa. “Modus operandi pencurian ini terstruktur, sistematis, dan masif, melibatkan aktor-aktor yang bersembunyi di balik identitas pengusaha tambang,” tambahnya.
Pencurian tersebut, menurut Martin, bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pencurian serupa terjadi pada 18 September 2024 dan 1 Oktober 2024. Hal ini juga diakui oleh Abdul Karim Jawakonora, yang menandatangani Berita Acara Verifikasi Stok pada 3 Oktober 2024.
Martin mengaku telah melakukan Laporan ke Kepolisian Sektor Maba Selatan. “Sebagai upaya kepastian perlindungan hukum dan investasi, SNI telah melaporkan kejadian ini kepada Kepolisian Sektor Maba Selatan dengan Nomor; STPP/15/X/2024/SPKT/RES HALTIM/POLSEK/POLDA MALUT tertanggal 12 Oktober 2024,” Bebernya
Lebih lanjut, Martin mengungkapkan bahwa tindakan tim SNI di Desa Soagimahala dilakukan atas perintah langsung dari Direktur Utama PT ANI, Hutomo Mandala Putra, serta melalui hasil rapat koordinasi pada 3 dan 23 September 2024 di Jakarta.
Martin juga menegaskan bahwa mereka akan melaporkan kejadian ini kepada Menkopolhukam guna meminta perlindungan hukum lebih lanjut.
“Kasus ini sebelumnya sudah ditangani oleh Deputi V Menkopolhukam, dan kami akan meminta langkah perlindungan tambahan,” ucapnya.
Informasi dari warga setempat menyebutkan bahwa ore nikel yang dicuri telah dijual dan diangkut dari jetty ANI di Maba ke PT IWIP Weda Bay Port, dengan konsinyasi oleh PT Lin Victor Metal Indonesia, sebuah perusahaan yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Sebagai tindakan lebih lanjut, selain melaporkan kasus ini ke Polsek Maba Selatan, pihak SNI juga akan mengangkat permasalahan ini dalam rapat koordinasi dengan Direktur Utama PT ANI, Hutomo Mandala Putra, pada Senin, 14 Oktober 2024.
Martin mengkritik keras tindakan ANI yang terlibat dalam pencurian ini, terlebih di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dari sektor nikel.
“Perusahaan sebesar ANI seharusnya mendukung upaya pemerintah, bukan justru terlibat dalam praktik ilegal,” pungkasnya. (Red)













