HALTIM  

Zakat Fitrah Halmahera Timur Ditetapkan Rp 40 ribu Per Jiwa

Unknown's avatar
Suasan penyerahan hasil penetapan Zakat Fitrah Kabupaten Halmahera Timur

HALTIM,kapita.id- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut) menetapkan besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Haltim Sebesar Rp. 40.000 per jiwa.

Rp. 40.000 yang dikonversi dari harga 2,5kg Beras per jiwa dengan harga satuan Rp.16.000 tersebut ditetapkan Kemenag Haltim melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang penetapan Zakat Fotrah dan Zakat Mall Kabupaten Haltim Tahun 1447H/2026M.

Selain Penetapan Zakat Fitrah, Kemenag Haltim juga menetapkan Zakat Mall Untuk Kabupaten Haltim tahun 1447H/2026M 85gm emas dengan harga Rp. 212.585.000 per tahun atau Rp.17.715.417 dengan kadar zakat 2,5%.

Penetapan Zakat yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Haltim, Kamis (12/02/2026) tersebut, disepakati oleh Kemenag Haltim yang melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Haltim, Pemerintah Daerah Kabupaten Haltim melalui Bagian Kesejahteran Rakyat (Kesra) Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM (Perindakop) MUI Kabupaten Haltim,Pimpinan Cabang Muhammadiyah Haltim dan perwakilan Imam Masjid di lingkungan Kabupaten Haltim.

Kasi Bimas Islam Kemenag Haltim, Nanang Suaib mengatakan setelah ditetapkannya besaran Zakat Fitrah dan Mall, kepada Kepala Kantor Urusan Agama di Sepuluh Kecamatan agar dapat mensosialisikan kepada para imam Masjid dan Masyarakat Muslim dalam wilayah kerja masing masing.

“Alhamdulillah hari ini kami telah menetapkan besaran zakat fitrah yang ditetapkan sebesar Rp 40 ribu perjiwa,” kata Nanang Suaib. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *