HALTIM,kapita.id – Kapolsek Maba Selatan Ipda Habiem Rahmadya mengungkap motif kasus pembunuhan seorang pegawai BPS di Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur, Polsek Maba Selatan telah melakukan Pemeriksaan baik pelaku dan delapan saksi dari kantor BPS. Di kantor Polsek Maba Selatan.
“Kami telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 8 saksi. Semuanya saksi berasal dari BPS Haltim termasuk kepala BPS Haltim. Semua suda dimintai keterangan, kemungkinan sore ini, administrasi kita suda lengkapi dan menunggu hasil visum dari RS, dan akan kami sidang gelar perkara untuk dinaikan ke tahap penyidikan, untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dirinya mengatakan Sejauh ini, motif pembunuhan korban KLP yang kami dapat dari pengakuan pelaku yakni, pelaku terlilit hutang serta punya kebiasaan dan kecanduan judi online.
Kronologisnya “Padahal pada tanggal 8 Juli, Pelaku dan calon istrinya sudah berada di Ternate. Tapi sekitar pada tanggal 16-19 Juli, Pelaku sempat menghilang dari Ternate. Jadi calon Istrinya saat itu panik ketika pelaku tidak berada di Ternate, namun pada saat dihubungi pelaku tidak aktif.
Tapi pada tangga 16 Juli sore, pelaku sempat hubungi calon istrinya bahwa, dirinya ada di Maba Pura masuk puskesmas untuk dilakukan perawatan, karena terjadi kecelakaan.
“Jadi saat berada di puskesmas Maba Pura pelaku menghubungi istrinya untuk menuju ke Maba, tapi calon istrinya juga tidak tau maksud dan tujuan calon suaminya (pelaku) ke Maba, sehingga calon istrinya ini meminta salah satu teman kantornya untuk mencari tahu, apa yang dilakukan pelaku di Maba,” ujarnya.
Sesuai keterangan pelaku kata dia, pada tangga 16 Juli juga pelaku tidak sengaja bertemu dengan korban dijalan di Maba, lalu memanggil korban. “Pelaku memanggil korban ka Tiwi, untuk meminta penjamin uang sebanyak Rp 30 juta, namun ditolak oleh korban dengan nada halus, karena tidak ada uang,” ujarnya.
Dengan begitu, pelaku melakukan aksi mulai pada tanggal 17 Juli. Pelaku suda berada di dalam rumah korban dan berada di kamar calon istrinya. “Kunci rumah suda ditandai pelaku, sehingga pelaku masuk kedalaman rumah tanpa sepengetahuan korban,” ujarnya.
Lanjutnya, selama korban beraktivitas dalam rumah, pelaku suda mengintai korban dari kamar calon istrinya. “Pelaku memantau korban dari dalam kamar calon istrinya itu dari tanggal 17-19 Juli,” ujarnya.
Aksi Bajat pelaku dilakukan pada tanggal 19 Juli, subuh atau menjelang pagi hari sekitar pukul 05.22 wit. Pelaku mebekap korban dalam kamarnya. Lalu pelaku melakukan aksi bejatnya yakni melakukan pemaksaan oral sex terhadap korban. Korban dalam posisi tangan terikat saat pelaku melakukan pemaksaan oral sex.
Setelah melakukan oral sex, pelaku memaksa korban untuk menunjukkan pasword hp korban. Kemudian hp korban terbuka kuncinya, pelaku membuka aplikasi Jenius (aplikasi simpan uang), milik korban, setelah itu korban dipaksa menunjukkan pin.
“Setelah masuk ke aplikasi tersebut, ada uang korban sebanyak Rp 38 Juta. Uang tersebut ditransfer ke rekening aplikasi Gopai milik korban (untuk menghilangkan jejak) setelah uang suda ditransfer semuanya baru dari rekenig Gopai korban langsung mentransfer ke rekening pelaku. Dari duit korban itulah pelaku melunasi hutangnya,” ujar Habiem.
Setelah melakukan aksi tersebut, korban diikat mulut dan hidungnya mengunakan lak ban. Lalu pelaku membekap korban mengunakan bantal menutupi hidung dan mulutnya mengunakan lutut pelaku. Setelah melakukan pembunuhan pelaku juga sempat melakukan deposit untuk main judi online.
“Berkisar 3 menit, korban mulai lemas dan 10 menit kemudian korban mulai kejang-kejang dan meniggal dunia. Setelah tubuh korban tidak lagi bergerak, pelaku sempat shercing Google tanda-tanda orang baru meniggal untuk memastikan korban sudah meniggal atau belum,” ujarnya.
Setelanya, pelaku pada tanggal 19 Juli, masi berada di rumah korban sampai maghrib, lalu menyewa mobil untuk menuju ke Sofifi dan Ternate untuk melaksanakan acara pernikahan tanggal 27 Juli.
“Jadi pelaku seharian menemani korban yang sudah tidak bernyawa pada tanggal 19 Juli tersebut, sambil melunasi utang-utagnya,” tuturnya.
Kemudian pada tanggal 25 Juli, hp korban dibawah pelaku sehingga pelaku melakukan pinjaman online mengunakan aplikasi Jenius milik korban.
“Pelaku melakukan pinjaman online mengunakan Hp dan Aplikasi Jenius milik korban sebanyak Rp 50 Juta. ditambah lagi pelaku mengambil uang chas dari korban yang ada dalam kamar sebanyak Rp 400 ribu. Sehingga total uang yang diambil pelaku dari korban sebanyak Rp 89 Juta. Bukan hanya itu pelaku juga mengambil 2 hp dan cas hp korban,” katanya.
Setibanya di Ternate, pelaku membuang dua hp korban di lokasi Ngade, kepal cas hp dibuang di laut dan kabel cas dibuang di dekat mesjid Al-Munawar.
Sekedar diketahui, Pengajuan cuti di kantor BPS pun dilakukan oleh pelaku, pasalnya tanggal 19 Juli, korban suda meniggal. Tanggal 25 Juli, Pelaku melakukan pengajuan cuti terhadap korban mengunakan HP korban.
Dirinya menabahkan sejauh ini, sesuai hasil pemeriksaan Istri Pelaku tidak terlibat dalam pembunuhan korban dan istri pelaku juga shok ketika mendapatkan kabar bahwa suaminya (pelaku), melakukan pembunuhan.
“Kita dialami hingga saat ini istri pelaku tidak terlibat dan keluarga korban agak susah dihubungi untuk dimintai keterangan karena shok juga,” tuturnya.
Dikatakanya, rekonstruksi aksi pembunuhan akan dilakukan sedua hari kedepan. “Kalau bukan besok atau Jumat kami lakukan Rekonstruksi. Nanti detail kita akan ketahui pada saat rekonstruksi nanti,” tandasnya.
Untuk alat bukti yang kita amankan seperti bukti transfer dan dua HP milik korban serta Keterangan saksi sekaligus berupa petunjuk.
“Setelah dilakukan pemeriksaan Pelaku ini, mempunyai jiwa psikopat yang tinggi dan orang yang tidak suka jujur,” ujar Kapolsek.
Pelaku akan disangkakan pasal 340 dan atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP. Tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Dengan hukum maksimal hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara.
“Itu Pasal yang kami sangkakan sambil menunggu kordinasi lanjutan dari kejaksaan,” tandasnya. (Red)












