HALTIM,kapita.id – Jaksa penuntut umum, Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, menuntut pidana Penjara Seumur Hidup kepada terdakwa Aditiya Hanafi, atas kasus Pembunuhan Pegawai BPS Halmahera Timur (Haltim), Korban Almarhum Karya Listiyanti Pertiwi.
Pada agenda sidang pembacaan tuntutan oleh PN Soasio dinyatakan terdakwa Aditya Hanafi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana, Kekerasan Seksual, Perjudian Online dan Tanpa Hak menggunakan data pribadi milik orang lain yang mengakibatkan kerugiaan.
Aditiya Hanafi dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 6 Huruf b Jo Pasal 15 ayat (1) Huruf j Undang- undang No RI NO 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 67 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang RI No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Sehingga melalui rilis, Kepala Kejaksaan Firdaus Affandi melalui PLT Kasih Intel Kejari Haltim Komang Noprijal menyatakan PN Soasio menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Aditiya dengan Pidana Penjara Seumur Hidup, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
“Menjadi pertimbangan untuk tuntutan hal-hal yang memberatkan, Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Korban Karya Listyanti Pertiwi. Perbuatan terdakwa mengakibatkan luka mendalam bagi Keluarga, kemudian Perbuatan terdakwa dalam menghilangkan nyawa korban disertai dengan penyekapan dan memaksa korban untuk melakukan Oral seks,” ujarnya.
Bukan hanya itu, “Perbuatan terdakwa dilatarbelakangi oleh terdakwa yang gemar bermain judi online, Perbuatan terdakwa mengakibatkan keresahan ditengah masyarakat Maluku Utara Khususnya Halmahera Timur, dan Bahwa perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan Norma Kesusilaan dan Norma Agama, disertai Perbuatan terdakwa mengakibatkan Kerugian Materiil bagi Korban dan Perbuatan terdakwa dalam hal ini melanggar 04 (empat) ketentuan Pidana sekaligus,” tuturnya.(Red)













