Diduga Koskaki Anggaran BOSDA Inspektorat Malut Didesak Audit Kepsek SMAN 6 Kota Ternate 

avatar Tidak diketahui
Ilustrasi gambar penyalahgunaan anggaran

TERNATE,kapita.id- Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pusat (BOSP)Tahun Anggaran (TA) 2024–2025 di SMAN 6 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, mulai menjadi sorotan publik.

Masyarakat dan pemerhati pendidikan mendesak agar Inspektorat Maluku Utara untuk segera mengaudit, memanggil dan memeriksa mantan Kepala Sekolah SMAN 6 Kota Ternate Suryadi IdrusIdrus dan bendahara terkait dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana BOSDA dan BOS yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Desakan ini muncul setelah sejumlah informasi dari kalangan siswa, guru dan masyarakat sekitar menyebutkan adanya ketidaksesuaian antara besaran anggaran yang tercatat dengan kondisi nyata di lapangan. Beberapa sub bidang penggunaan dana BOSDA dan BOS disebut menjadi perhatian serius publik karena dinilai tidak transparansi serta memunculkan dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025 terdapat sejumlah pos penggunaan dana BOSP yang dipertanyakan publik karena dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan nyata di sekolah. Salah satu yang paling disorot adalah kebutuhan sarana dan prasarana, kebutuhan ATK, penyediaan buku dan masih banyak lagi yang tidak transparansi yang dugaan sengaja disembunyikan oleh mantan Kepsek dan bendahara BOSDA dan BOSP.

Meningkatnya kecurigaan masyarakat terhadap penggunaan dana BOSDA dan BOSP di SMAN 6 Kota Ternate mendorong publik untuk meminta Pemrov Malut dalam melalui pihak Inspektorat turun tangan. Dalam hal ini, masyarakat berharap agar Inspektorat, segera melakukan langkah tegas, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Sekolah Suryadi Idrus dan bendahara di dua tahun anggaran tersebut, guna mengklarifikasi berbagai dugaan tersebut.

Menurut sejumlah orang tua wali murid di SMN 6 Kota Ternate bahwa transparansi penggunaan dana BOSDA dan BOSP merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pihak sekolah. Dana BOSDA dan BOSP merupakan anggaran negara yang diperuntukkan langsung bagi kepentingan siswa, sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan akuntabel.

“Jujur ya sebenarnya tiga tahun anggaran namun kami lebih dulu meminta untuk dua tahun anggaran untuk di Audit terlebih dahulu sebab dana tersebut bukan milik pribadi, melainkan uang negara yang harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pendidikan siswa. Jika ada dugaan penyimpangan, maka sudah sepatutnya Inspektorat melakukan pemeriksaan,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, Minggu(3/5/2026).

Publik juga meminta agar dilakukan audit menyeluruh oleh instansi terkait untuk menelusuri aliran dua anggaran dana tersebut pada dua tahun terakhir yakni tahun 2024-2025. Audit dinilai penting guna memastikan apakah benar terjadi penyimpangan atau hanya kesalah pahaman dalam pelaporan administrasi.

Selain itu, masyarakat berharap pihak sekolah dapat memberikan penjelasan resmi terkait penggunaan anggaran yang telah menjadi sorotan. Transparansi kepada publik dinilai menjadi langkah awal untuk meredam kecurigaan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

Dengan mencuatnya dugaan ini, masyarakat berharap agar Inspektorat, Maluku Utara, tidak menutup mata terhadap berbagai laporan dan aspirasi publik. Jika terbukti terdapat penyimpangan atau kerugian negara, masyarakat meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus dugaan penyimpangan dana BOSDA dan BOSP di SMAN 6 Kota Ternate ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab. Masyarakat menilai bahwa pengawasan terhadap penggunaan ke dua anggaran sekolah tersebut perlu diperketat agar tujuan utama peningkatan mutu pendidikan dapat benar-benar tercapai.

Hingga berita ini dipublis, Minggu 3 Mei 2026 , belum terdapat keterangan resmi dari pihak sekolah terkait dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Publik kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti berbagai informasi yang beredar demi memastikan kebenaran dan menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan di Maluku Utara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *