HALTIM  

Kepala Kesbangpol Haltim Buka Sosialisasi Pertanggungjawaban Dana Hibah Parpol dan Serahkan LHP BPK RI TA 2025

avatar Tidak diketahui
Foto bersama usai penyerahan LHP kepada Partai Politik

HALTIM,kapita.id– Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Timur, Zubaeda Komdan, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Dana Hibah Partai Politik (Banpol) sekaligus penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas penggunaan dana hibah partai politik tahun anggaran 2025.

Sambutan Kepala Kesbangpol Halmahera Timur, Zubaeda Komdan

Kegiatan sosialisasi itu berlangsung di aula penginapan Rahmat, Rabu (29/07/2026) dihadiri sejumlah partai politik serta Narasumber Sosialisasi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada pengurus partai politik penerima bantuan dana hibah pemerintah agar mampu menyusun laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Zubaeda Komdan menyampaikan bahwa pengelolaan dana hibah partai politik harus dilakukan secara transparan, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, sosialisasi ini menjadi penting agar setiap partai politik memahami mekanisme pelaporan penggunaan anggaran Banpol.

“Pertanggungjawaban dana hibah partai politik merupakan hal yang sangat penting. Kami berharap melalui kegiatan ini seluruh partai politik dapat memahami dan menyusun laporan pertanggungjawaban sesuai dengan mekanisme serta ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Zubaeda.

Ia menjelaskan, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pengelola dana Banpol, terutama terkait kelengkapan dokumen pendukung dan bukti pelaksanaan kegiatan. Sebab, setiap penggunaan anggaran harus dilengkapi dengan administrasi yang jelas, termasuk dokumentasi kegiatan.

“Setiap kegiatan yang dilaksanakan harus didukung dengan bukti-bukti yang lengkap. Jangan sampai kegiatan sudah dilakukan, tetapi tidak memiliki dokumentasi atau administrasi yang memadai, sehingga dapat menjadi kendala saat dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Selain sosialisasi, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan LHP BPK RI atas penggunaan dana hibah partai politik tahun anggaran 2025. Penyerahan dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan bagi partai politik untuk melanjutkan proses pencairan dana Banpol tahun anggaran 2026.

Zubaeda berharap seluruh partai politik penerima bantuan dana hibah dapat mengikuti proses pengelolaan dan pelaporan sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.

“Kami berharap partai politik dapat menjalankan kewajiban pertanggungjawaban ini dengan baik, karena dana hibah yang diberikan pemerintah harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut diketahui dari 12 partai politik penerima dana hibah, hanya sebagian yang hadir mengikuti sosialisasi.

Kesbangpol Haltim berharap partai politik yang berhalangan hadir tetap memperoleh informasi melalui perwakilan atau pengurus lainnya agar tidak mengalami kendala dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *