HALTIM  

Dishub Haltim Tegaskan PT Kirana Cakrawala Wajib Hentikan Penggunaan Jalan Umum Miaf–Sosolat yang Tidak Sesuai Aturan

avatar Tidak diketahui
Suasana aktivitas PT Kirana Cakrawala di Maba Tengah

HALTIM,kapita.id– Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur menegaskan penggunaan ruas jalan umum Desa Miaf–Desa Sosolat, Kecamatan Maba Tengah, oleh kendaraan operasional perusahaan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur, Dwi Cahyono, menyampaikan bahwa setiap perusahaan yang menggunakan fasilitas jalan umum wajib memperhatikan kelas jalan, kapasitas kendaraan, dimensi kendaraan, serta batas maksimal tonase muatan yang diperbolehkan.

Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Timur, Dwi Cahyono

Menurutnya, ruas jalan umum bukan merupakan jalur bebas yang dapat digunakan tanpa memperhatikan kemampuan dan fungsi jalan tersebut.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap jalan memiliki kelas masing-masing. Kendaraan yang melintas wajib menyesuaikan dengan kelas jalan, dimensi kendaraan, serta muatan yang diizinkan,” tegas Dwi Cahyono, diruang kerjanya Rabu (29/07/2026).

Ia menegaskan, kendaraan operasional perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat memberikan dampak terhadap kondisi infrastruktur jalan serta berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan.

Selain mengacu pada aturan lalu lintas, Dwi juga menyebut penggunaan jalan umum harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan beserta perubahan dan regulasi turunannya.

“Tidak boleh ada perusahaan yang menggunakan jalan umum tanpa memperhatikan aturan. Jalan dibangun untuk kepentingan masyarakat luas, sehingga penggunaannya harus tertib dan tidak boleh merugikan masyarakat,” ujarnya.

Dalam hal ini, Dinas Perhubungan Haltim meminta agar aktivitas kendaraan operasional perusahaan yang tidak sesuai dengan kelas jalan pada ruas Desa Miaf–Desa Sosolat dihentikan.

Perusahaan juga diminta menggunakan jalur atau jalan alternatif yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menunjang kegiatan operasionalnya.

Selain itu, perusahaan diwajibkan bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan yang diduga timbul akibat penggunaan kendaraan operasional dengan beban atau spesifikasi yang tidak sesuai aturan.

“Pemerintah daerah tetap mendukung kegiatan investasi, tetapi seluruh aktivitas harus berjalan sesuai aturan, tidak mengabaikan keselamatan masyarakat, dan tidak merusak fasilitas umum,” pungkas Dwi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *