HALTIM  

Wabup Haltim Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Perubahan APBD 2026

avatar Tidak diketahui
Penyampaian Jawaban Bupati oleh Wakil Bupati Anjas Taher

HALTIM,kapita.id- Wakil Bupati Halmahera Timur, Anjas Taher, menyampaikan jawaban Bupati Halmahera Timur atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2026.

Penyampaian jawaban tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Timur dengan agenda tanggapan pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Haltim.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati menjelaskan berbagai tanggapan dan klarifikasi pemerintah daerah terhadap sejumlah catatan, pertanyaan, serta masukan yang disampaikan Fraksi Bintang Karya Nasional Keadilan Rakyat Indonesia (BINKAY NKRI) dan Fraksi Demokrasi Amanat Rakyat Indonesia (DARI).

Menanggapi pandangan Fraksi BINKAY NKRI terkait peningkatan Pendapatan Daerah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH), Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2025, penyaluran DBH dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah telah dipastikan melalui KPPN Tobelo.

Terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Wakil Bupati menjelaskan bahwa kenaikan PAD dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 berasal dari peningkatan Retribusi Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan.

Retribusi Daerah diproyeksikan sebesar Rp6,72 miliar, meningkat sekitar Rp2,92 miliar atau 77,09 persen dari target sebelumnya sebesar Rp3,8 miliar.

Sementara Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan diproyeksikan sebesar Rp5 miliar, meningkat Rp2,5 miliar atau 100 persen dari target sebelumnya, dan telah terealisasi ke Kas Daerah.

Menanggapi sorotan terkait penurunan Dana Desa, Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Penetapan Dana Desa awalnya mengacu pada pagu indikatif yang diatur dalam Peraturan Presiden, kemudian ditetapkan oleh Kementerian Keuangan setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 diundangkan.

Dengan adanya perubahan kebijakan tersebut, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian kembali terhadap alokasi Dana Desa. Sementara kewenangan pemerintah daerah hanya pada penyusunan formulasi Alokasi Dana Desa sebesar 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Menanggapi peningkatan Belanja Modal yang mengalami kenaikan signifikan, Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa peningkatan tersebut dipengaruhi oleh pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) untuk membiayai belanja modal tahun anggaran sebelumnya yang diluncurkan ke Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah Daerah memastikan peningkatan belanja modal tersebut tetap melalui tahapan pembahasan bersama DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait penganggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu, Wakil Bupati menyampaikan bahwa pembiayaan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur masih menunggu perubahan regulasi dari pemerintah pusat terkait kebijakan pembiayaan PPPK.

Menjawab pandangan Fraksi DARI terkait kemandirian fiskal daerah, Pemerintah Daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah melakukan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan PAD.

Langkah tersebut meliputi pemutakhiran basis data wajib pajak, digitalisasi pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah, intensifikasi dan ekstensifikasi objek pajak, serta pengawasan terhadap potensi kebocoran penerimaan daerah.

Pemerintah Daerah juga menyampaikan masih terdapat sejumlah potensi PAD yang belum tertagih secara optimal, di antaranya Pajak Air Tanah, PBJT Restoran, serta PBJT Konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain yang berasal dari perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur.

Saat ini, Bidang Pendapatan BPKAD terus melakukan upaya penagihan terhadap potensi tersebut.

Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa realisasi PAD yang masih relatif kecil juga dipengaruhi oleh keterbatasan ruang penagihan terhadap sejumlah objek pajak perusahaan pertambangan.

Terkait pertanyaan mengenai SiLPA, Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa jumlah SiLPA per 31 Desember 2025 berasal dari sisa dana transfer pemerintah pusat serta pekerjaan fisik yang belum terselesaikan hingga akhir Tahun Anggaran 2025.

Hal tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2025.

Sementara mengenai penurunan Belanja Bantuan Keuangan, Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa hal tersebut berkaitan dengan penyesuaian penurunan alokasi Dana Desa sebagaimana dijelaskan sebelumnya.

Di akhir penyampaiannya, Wakil Bupati Anjas Taher menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Halmahera Timur atas pandangan, koreksi, dan masukan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, masukan dari DPRD menjadi bagian penting bagi Pemerintah Daerah dalam memperbaiki dan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Halmahera Timur.

Pemerintah Daerah berharap seluruh tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026 dapat berjalan secara konstruktif sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat Halmahera Timur. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *