HALTIM  

DPRD Haltim Soroti Perlindungan Tenaga Kerja di Lingkungan Antam Group

avatar Tidak diketahui
Suasana Rapat Dengar Pendapat

HALTIM,Kapita.id– DPRD Kabupaten Halmahera Timur menyoroti sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di lingkungan perusahaan tambang, khususnya pada perusahaan yang berada di bawah Antam Group.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan DPRD, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Halmahera Timur, serta sejumlah serikat pekerja.

Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Idrus E. Maneke, mengatakan RDP tersebut menjadi langkah awal untuk membahas persoalan tenaga kerja di seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Halmahera Timur, dengan pembahasan awal difokuskan pada Antam Group.

Dalam RDP tersebut hadir perwakilan PT Antam, FENI, NKA dan SDA, bersama unsur pemerintah daerah, Apindo Haltim, serta serikat pekerja, di antaranya SBGN, SPN, dan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan.

Idrus menjelaskan, RDP digelar setelah DPRD menerima berbagai informasi dari serikat pekerja, tenaga kerja, maupun masyarakat terkait perlakuan terhadap pekerja yang berada di bawah vendor dan subkontraktor perusahaan.

“Informasi yang kami terima berkaitan dengan beberapa tenaga kerja di bawah Antam Group, khususnya tenaga kerja vendor dan subkon. Dalam proses penanganannya, kadang ada kelalaian dari pihak subkon maupun vendor,” ujar Idrus.

Menurutnya, perusahaan utama harus memastikan seluruh vendor dan subkontraktor menjalankan kewajibannya dalam memenuhi hak dan perlindungan tenaga kerja. Termasuk dalam proses perekrutan, pemeriksaan kesehatan atau MCU, penyediaan alat pelindung diri (APD), fasilitas kerja, hingga kepesertaan BPJS.

“Penyedia tenaga kerja harus menanggung seluruh kebutuhan itu, seperti MCU, APD dan fasilitas lainnya, termasuk BPJS. Ini penting dalam rangka memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja,” tegasnya.

Idrus menambahkan, perhatian terhadap persoalan ketenagakerjaan menjadi semakin penting karena Kabupaten Halmahera Timur telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan, meskipun aturan turunannya berupa Peraturan Bupati belum diterbitkan.

Dalam RDP tersebut, DPRD juga menerima informasi mengenai kondisi tenaga kerja di Pulau Pakal yang bekerja di bawah BUMD bersama perusahaan subkontraktornya.

Idrus menyebut terdapat dugaan pola kontrak yang dilakukan secara berulang untuk menghindari status PKWT maupun PKWTT. Pekerja disebut dikontrak selama satu tahun, kemudian diberikan jeda beberapa minggu atau waktu tertentu sebelum kembali dikontrak.

“Kontraknya setiap tahun selesai, kemudian istirahat beberapa minggu, setelah itu lanjut kontrak lagi. Padahal usia kerja mereka sudah hampir 10 tahun,” ungkapnya.

Menurut Idrus, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut kepastian dan perlindungan hak tenaga kerja.

Ia bahkan telah meminta Komisi II DPRD Haltim untuk memanggil pihak BUMD dan subkontraktornya guna membahas persoalan tersebut bersama tenaga kerja.

“Saya sudah perintahkan Komisi II untuk memanggil dan melakukan rapat dengan BUMD, subkon, dan tenaga kerja untuk membicarakan perlakuan terhadap tenaga kerja yang dipandang tidak manusiawi,” katanya.

Idrus menegaskan, pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus dalam jangka waktu panjang harus mendapatkan perlindungan dan kepastian status sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Selain persoalan status dan perlindungan tenaga kerja, RDP juga membahas informasi mengenai lebih dari 100 tenaga kerja yang sebelumnya bekerja untuk PT Antam di Pomalaa.

Menurut Idrus, sebelumnya pemerintah daerah dan masyarakat Halmahera Timur telah mendorong agar tenaga kerja tersebut dapat kembali bekerja di wilayah Halmahera Timur. Namun, pihaknya kembali menerima informasi bahwa sebagian tenaga kerja tersebut telah didistribusikan ke sejumlah wilayah operasi Antam, termasuk Pomalaa.

“Kami meminta kepada Antam agar kiranya ini menjadi pertimbangan untuk dapat dikembalikan lagi ke sini dan didistribusikan di beberapa tempat, sekiranya itu memungkinkan,” ujar Idrus.

DPRD Haltim berharap persoalan ketenagakerjaan yang dibahas dalam RDP tersebut dapat ditindaklanjuti secara konkret oleh seluruh pihak. DPRD juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan utama, vendor, subkontraktor, maupun BUMD memenuhi kewajiban serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja di Halmahera Timur. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *