HALTIM  

Pilkada Haltim 2024 Tidak Terdapat Pasangan Calon Perseorangan

Unknown's avatar

HALTIM,kapita.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) memastikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur Tahun 2024 tidak terdapat pasangan calon perseorangan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Haltim, Ahmad A Fauto menagatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Senin (13/05/2024).Ahmad Fauto menyebutkan, jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan diawali pengumuman syarat jumlah dikungan dan persebaran Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur Tahun 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 5 sampai dengan 7 Mei 2024.

Ahmad Fauto menegaskan, sesuai pelaksanaan tahapan dan jadwal sebagaimana poin pertama dan kedua di atas, diinformasikan bahwa sejak pengumuman sampai dengan berakhirnya masa penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan tidak ada satupun bakal pasangan calon yang menghubungi tim (helpdesk) KPU Kabupaten Halmahera Timur untuk konsultasi meminta informasi terkait pendaftaran melalui jalur perseorangan ataupun terkait penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *