HALTIM,kapita.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) memastikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur Tahun 2024 tidak terdapat pasangan calon perseorangan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Haltim, Ahmad A Fauto menagatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Bersama ini kami sampaikan hal-hal terkait pelaksanaan tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur khususnya Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan,” kata Ahmad,
Senin (13/05/2024).Ahmad Fauto menyebutkan, jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan diawali pengumuman syarat jumlah dikungan dan persebaran Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur Tahun 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 5 sampai dengan 7 Mei 2024.
“Penyerahan dokumen syarat dukungan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dimulai tanggal 8-12 Mei 2024 dengan ketentuan waktu penyerahan hari pertama sampai hari keempat mulai pukul 08.00 WIT-16.00 WIT dan hari kelima dimulai pukul 08.00 WIT- Pukul 23.59 WIT,” sebutnya.
Ahmad Fauto menegaskan, sesuai pelaksanaan tahapan dan jadwal sebagaimana poin pertama dan kedua di atas, diinformasikan bahwa sejak pengumuman sampai dengan berakhirnya masa penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan tidak ada satupun bakal pasangan calon yang menghubungi tim (helpdesk) KPU Kabupaten Halmahera Timur untuk konsultasi meminta informasi terkait pendaftaran melalui jalur perseorangan ataupun terkait penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan.
“Maka dengan demikian, dapat diinformasikan kepada publik bahwa pada Pemilihan Bupatidan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur tahun 2024 tidak terdapat bakal pasangan calon melalui jalur perseorangan,” tegas Ahmad Fauto. (Red)












