HALTIM,kapita.id – Fuad Yakub disomasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur, terkait dugaan sengketa hibah lahan Markas Komando (Mako) Brimob yang dipersoalkan, dan diposting dibeberapa platfom media sosial dirinya sebagai ahli waris.
Opini yang diposting tersebut, dianggap telah mencoreng citra Pemda Haltim, sehingga melalui Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ardiansyah Majid dan Kepala Bagian Hukum Skretariat Pemda Haltim Ifdal Rajak, melakukan konfrensi pers untuk mengklarifikasi serta memberikan somasi kepada Fuat Yakub.
Dalam konfrensi pers yang dilaksanakan pada, Rabu 21//01/2026 ini, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Haltim, Ardiansyah Majid, telah membantah, bahwa isu yang berkembang di media sosial dan disebarkan oleh akun Facebook Fuat Wadas Yakub Karim tidak benar dan menyesatkan. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Daerah tidak pernah terlibat secara langsung dalam proses hibah lahan untuk pembangunan Mako Brimob.
Menurut Hardiansyah, lahan yang dipersoalkan merupakan tanah milik pribadi Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, yang dihibahkan secara personal kepada institusi Brimob, bukan atas nama Pemerintah Daerah.
“Lahan seluas 4 hektare tersebut bukan aset daerah. Itu adalah tanah pribadi milik Bupati Ubaid Yakub yang dihibahkan secara ikhlas kepada institusi Brimob, sebagaimana tertuang dalam akta hibah tertanggal 13 November 2023,” jelas Hardiansyah saat konferensi pers.
Ia menegaskan bahwa tindakan Bupati tersebut justru merupakan bentuk komitmen dan kontribusi pribadi dalam mendukung pembangunan daerah dan penguatan keamanan di Halmahera Timur.
“Harusnya ini diapresiasi sebagai kontribusi personal beliau untuk daerah, bukan malah dipelintir menjadi opini yang diperguncingkan di media sosial,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hardiansyah mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum apabila terdapat keberatan terhadap hibah lahan tersebut. Menurutnya, sengketa tanah merupakan ranah hukum yang harus diselesaikan berdasarkan data, bukti, dan proses yang objektif.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar tidak mudah terpancing oleh informasi sepihak dan bernuansa provokatif yang belum tentu benar.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Haltim, Ifdal Rajak, menyampaikan sikap tegas Pemerintah Daerah terhadap pernyataan-pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik pemerintah. Ia meminta saudara Fuat Wadas Yakub Karim untuk menghentikan penyebaran informasi negatif terkait Pemda Haltim dalam waktu 1×24 jam, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam waktu 3×24 jam.
“Pemda Haltim akan melayangkan somasi atau peringatan tegas kepada yang bersangkutan agar segera mencabut seluruh unggahan di media sosial yang menyudutkan pemerintah daerah dan meminta maaf secara terbuka. Jika tidak diindahkan, Pemda akan mempertimbangkan dan menempuh langkah-langkah hukum,” tegas Ifdal.
Meski demikian, Ifdal menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Halmahera Timur selalu terbuka untuk berdialog dan menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
“Pintu kami selalu terbuka untuk diskusi terhadap persoalan apa pun,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Fuat Wadas Yakub Karim melalui akun Facebook pribadinya menilai proses hibah lahan tersebut cacat prosedur, tidak transparan, serta mengabaikan prinsip musyawarah dan keadilan sosial. Ia juga mengklaim tidak adanya tanda tangan ahli waris, pemberitahuan resmi, maupun ruang dialog, serta menuntut Pemda Haltim untuk menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan tersebut dan mengembalikan hak ahli waris. (Red)












