SOFIFI,kapita.id – Personil anggota Polsek Oba Utara, berhasil mengamankan pelaku penjual minuman keras (Miras) jenis cap tikus, Pada Jumat tanggal 23 Januari 2026, di desa Galala.
Personil Polsek Oba Utara mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa salah satu masyarakat berinisial YS di desa Galala, diduga telah menjual minuman keras (miras) jenis cap tikus.
Dari laporan tersebut, personil Opsnal Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Oba Utara, segera melakukan penangkapan alhasil pelaku serta barang bukti sebanyak 16 botol miras jenis cap tikus berhasil diamankan.
Saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Oba Utara, melalui via watshapp, Iptu Suherlin membenarkan bahwa sekitar pukul 00.00 wit, Polsek Oba Utara telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual miras di desa Galala tepatnya didalam pasar.
”Setelah mendapatkan laporan dari warga, personil Polsek Oba Utara langsung bergerak dan mengecek rumah dari terduga pelaku penjual Minuman Keras Tersebut, setelah dilakukan pengecekan personil berhasil mengamankan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 19 botol Aqua ukuran 600 ml.” ungkap Suherlin
Lanjut Suherlin,” Rencana tindak lanjut kami amankan pelaku dan barang bukti di Mako polsek Oba Utara untuk proses lebih lanjut sesuai Perda 01 Kota Tidore tahun 2018.” tutupnya. (Red)
Polsek Oba Utara Berhasil Amankan Pelaku Penjual Miras





