HALTIM,kapita.id –Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) Ir Ricky Chairul Richfat menahan gaji 87 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penahanan gaji terhadap 87 ASN Halmahera Timur tersebut dilakukan karena ketidakdisiplinnya menjalankan tugas atau tidak disiplin berkantor.
Pada kesempatan memimpin Apel, Ricky berharap agar dari 87 ASN itu tidak bertambah akan tetapi berkurang sampai selesai sehingga tandanya disiplin terkait dengan kehadiran itu berjalan di Kabupaten Halmahera Timur.
“Kenapa 87 ASN ini saya tahan gajinya, karena satu bulan tidak pernah masuk kantor bahkan ada sampai dua dan tiga bulan tidak berkantor,” tegasnya.
Lanjut Ricky, terkait sanksi disiplin ini kalau di Pemerintah Provinsi Maluku Utara apabila ASN tidak berkantor selama 10 hari itu gajinya ditahanan.
“Kita di Halmahera Timur agak sedikit keringanan tapi mudah-mudahan kalau Pakk Bupati setuju dan sesuai regulasi maka 10 tidak masuk kantor harus ditahan gajinya,” ujarnya. (Red)












