HALTIM  

Warning Ke Perusahan Tambang, Distransnaker Minta THR di Bayar 7 Hari Sebelum Hari Raya

Unknown's avatar

HALTIM, kapita.id – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) warning kepada perusahan tambang yang beroperasi di Haltim.

Demikian ditegaskan Kepala Bidang Tenaga Kerja Distransnaker Haltim, Rachman Baidin, Senin (17/03/2025).

Menurut Mobon sapaan akrab Rachman Baidin ini, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Haltim akan membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bertempat di kantor Distransnaker Haltim.

Lanjut Rachman, untuk itu diharapkan kepada seluruh perusahan agar membayar tunjangan hari raya (THR) karyawanpaling lambat tujuh hari sebelum hari raya idul fitri.

Rachman menegaskan, jika kedapatan perusahan tidak membayar THR kepada karyawan maka Dinas akan mengambil langkag tegas sebagaiman yang diatur dalam regulasi kepada perusahan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *