Pemda Halmahera Timur Mulai Terapkan Work From Home, Khusus di Hari Jumat

avatar Tidak diketahui
Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ir Ricky Chairul Richfat

HALTIM, kapita.id– Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara, mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) khusus pada hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini disampaikan Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, saat memberikan arahan pada apel gabungan seluruh ASN, Senin (06/04/2024).

Ricky menjelaskan bahwa penerapan WFH tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat yang mulai diberlakukan secara nasional sejak April 2026. Namun demikian, Pemda Haltim masih menyusun petunjuk teknis (juknis) untuk pelaksanaannya di tingkat daerah.

“Pemerintah Halmahera Timur masih melihat dan mengatur juknis karena dalam WFH itu, OPD yang melakukan pelayanan tidak diberlakukan WFH,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini tidak berlaku bagi pejabat Eselon II dan III yang tetap diwajibkan berkantor seperti biasa pada hari Jumat. WFH hanya diberlakukan bagi staf dengan mempertimbangkan efektivitas kerja dan kebutuhan pelayanan publik.

“WFH ini hanya untuk staf. Jadi perlu beberapa pertimbangan dan masih harus dikaji lebih lanjut,” katanya.

Saat ini, surat edaran Bupati terkait kebijakan tersebut tengah disusun oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) sebagai dasar pelaksanaan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Dengan kebijakan ini, Pemda Haltim berharap dapat menyesuaikan sistem kerja ASN tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” tandas Ricky. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *