Buka Rakor GTRA 2026, Bupati Ubaid Yakub Tekankan Kepastian Hukum Lahan untuk Kesejahteraan Masyarakat Haltim

avatar Tidak diketahui
Bupati Halmahera Timur, Drs Ubaid Yakub MPA saat membuka Rakoor

HALTIM,kapita.id- Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2026.

Kegiatan strategis ini dibuka langsung oleh Bupati Halmahera Timur, Drs. Ubaid Yakub, M.Si, dan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pimpinan instansi terkait.

Turut hadir dalam rakor tersebut Sekretaris Daerah Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat, Kapolres Halmahera Timur AKBP Boby Kusuma Ardiansyah, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Halmahera Timur Ikin Sodikin, perwakilan Kejaksaan Negeri, serta para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Halmahera Timur.

Dalam sambutannya, Bupati Ubaid Yakub menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada seluruh pihak, khususnya BPN Halmahera Timur dan instansi vertikal lainnya, atas sinergi dan bimbingan yang terus diberikan.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan Rakor GTRA ini memiliki nilai yang sangat strategis seiring dengan pesatnya pembangunan dan bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten Halmahera Timur.

“Persoalan reforma agraria ini tidak sebatas pada berapa banyak sertifikat yang diterbitkan atau dibutuhkan. Esensi utamanya adalah bagaimana menegaskan kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah secara nyata, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Ubaid.

Bupati mengungkapkan bahwa sebagai daerah yang menjadi basis pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), Halmahera Timur menghadapi tantangan tersendiri. Di satu sisi, pemerintah daerah berkewajiban penuh mendukung program strategis Presiden dan Wakil Presiden. Namun di sisi lain, hak-hak dan kepentingan masyarakat lokal atas ruang hidup mereka juga harus mendapatkan atensi yang luar biasa.

Ia mencontohkan realita di lapangan, di mana terdapat beberapa desa tua yang sudah berdiri lama, serta pemukiman masyarakat transmigrasi dan komunitas adat terpencil yang dibangun oleh Dinas Sosial, namun hingga kini masyarakatnya belum mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka. Hal ini terjadi karena wilayah tersebut terindikasi masuk dalam kawasan hutan (HPK/Hutan Produksi Konversi) berdasarkan pemetaan BPKH.

“Masyarakat kita di sana tidak bisa mendapatkan kepastian hak atas tanah dan perkebunan mereka karena benturan status kawasan ini. Bahkan pemerintah daerah pun ketika ingin membangun fasilitas sosial dan infrastruktur seringkali diperhadapkan pada kendala regulasi kawasan,” tambahnya.

Menyikapi tantangan tersebut, Bupati Ubaid Yakub meminta dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN, BPKH Wilayah Manado, serta instansi terkait untuk bersama-sama mencarikan solusi dan jalan keluar yang bijak melalui kerangka Reforma Agraria.

Bupati mengibaratkan Halmahera Timur sebagai wilayah baru berusia 17 tahun yang sedang berbenah untuk tampil “cantik”, maju, dan sejahtera. Agar potensi daerah bisa digarap maksimal dan bantuan pembangunan dari provinsi maupun pusat bisa terserap, maka persoalan tumpang tindih kawasan ini harus segera diselesaikan.

“Kita ingin membangun untuk kesejahteraan rakyat, tetapi jangan sampai niat baik ini terhambat oleh benturan aturan yang kaku. Melalui rakor hari ini, mari kita gandeng tangan, satukan persepsi, agar pembangunan Halmahera Timur berada pada jalur yang sesungguhnya dan kepastian hukum tanah rakyat benar-benar terwujud,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *