HALTIM,kapita.id– Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Timur merekomendasikan Pemerintah Daerah segera membentuk tim untuk menelusuri riwayat dan dokumen administrasi penggunaan lahan dalam perluasan Desa Gamesan, Kecamatan Maba.
Rekomendasi tersebut disampaikan setelah Komisi I menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di Ruang Komisi I DPRD Haltim, Selasa (20/10/2026).
Ketua Komisi I DPRD Haltim, Dirwan Din, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut surat Pemerintah Desa Gamesan terkait somasi yang dilayangkan Sugiar Aziz dan Partner mengenai penggunaan tanah milik Ismail Barmawi untuk perluasan desa.
Dirwan menjelaskan, lahan yang digunakan pemerintah desa tersebut memiliki luas 2.657 meter persegi. Berdasarkan kesepakatan pada 2018, harga tanah ditetapkan Rp14 ribu per meter persegi, sedangkan tanaman kelapa dihargai Rp150 ribu per pohon.
Total nilai tanah dan tanaman mencapai Rp460,718 juta. Pemerintah Desa Gamesan telah melakukan tiga kali pembayaran, masing-masing Rp80 juta, Rp50 juta, dan Rp70 juta.
“Komisi merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar segera membentuk tim untuk mengidentifikasi riwayat persoalan ini, termasuk dokumen administrasinya. Apalagi Desa Gamesan merupakan pemekaran dari Desa Gelutoli,” ujar Dirwan.
Menurutnya, pemerintah desa menghadapi kendala untuk menganggarkan pembayaran lanjutan karena perubahan ketentuan dan regulasi. Karena itu, Pemerintah Desa Gamesan meminta petunjuk kepada DPRD dan pemerintah daerah guna mencari penyelesaian.
Dirwan berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah preventif dan merespons somasi tersebut agar persoalan tidak berlarut-larut.
Ia juga mengingatkan seluruh pemerintah desa agar memastikan setiap kegiatan perluasan desa yang menggunakan tanah dilengkapi dokumen administrasi yang jelas, tersusun, dan tersimpan dengan baik.
“Dokumen administrasi harus dibuat dan dijaga dengan baik agar persoalan seperti ini dapat ditangani secara tepat dan tidak terulang di kemudian hari,” tegasnya. (Red)













