HALTIM  

Lahan dan Tapal Batas di SP-1 Hingga SP-5 Maba Utara Belum Tuntas, DPRD Haltim Desak Langkah Konkret Pemda 

avatar Tidak diketahui
Bahmit Djafar, Ssekretaris Komisi II saat memimpin RDP

HALTIM,kapita.id– Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) merekomendasikan pemerintah daerah segera membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan persoalan lahan, sertifikat tanah, dan tapal batas di kawasan transmigrasi Kecamatan Maba Utara.

Rekomendasi tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bagian Pemerintahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), Selasa (20/10/2026).

Sekretaris Komisi II DPRD Haltim, Bahmit Djafar, mengatakan terdapat tiga persoalan utama yang dibahas, yakni pelepasan kawasan hutan, penyelesaian sertifikat warga UPT SP-1, SP-2, SP-4, dan SP-5, serta pembentukan desa persiapan menuju desa definitif.

Menurut Bahmit, berdasarkan penjelasan Bagian Pemerintahan, penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) terkait desa persiapan di empat satuan permukiman tersebut masih berlangsung dan ditargetkan selesai pada 2027.

Selain itu, persoalan status lahan di UPT SP-1 dan SP-2 yang berbatasan dengan Desa Pumlanga juga menjadi perhatian. Sejumlah lahan usaha warga, terutama Lahan Usaha 2 (LU-2), masih masuk kawasan hutan produksi sehingga menghambat penerbitan sertifikat tanah.

Bahmit menyebutkan, berdasarkan informasi dalam rapat, terdapat sekitar 700 hektare kawasan hutan produksi di empat satuan permukiman yang akan diusulkan untuk dilepaskan dari kawasan hutan agar proses sertifikasi dapat dilanjutkan sesuai ketentuan.

“Komisi II merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar segera membentuk tim untuk menyelesaikan persoalan lahan, sertifikat, dan tapal batas di kawasan transmigrasi Maba Utara,” ujar Bahmit.

Ia menegaskan, pembentukan tim menjadi penting agar seluruh persoalan dapat ditangani secara terkoordinasi bersama instansi terkait. Hasil rapat tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Halmahera Timur, untuk ditindaklanjuti.

Bahmit mengingatkan, lambatnya penyelesaian persoalan agraria berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat. Karena itu, ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret sebelum persoalan semakin meluas.

“Kami di DPRD tidak menginginkan konflik agraria terjadi. Karena itu, persoalan ini harus segera direspons dan diselesaikan melalui koordinasi semua pihak,” tegasnya.

Komisi II juga akan mengawal agar pemerintah daerah secepatnya menerbitkan Perbub terkait dengan Desa Persiapan di 4 SP untuk di tingkatkan menjadi Desa. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *