HALTIM  

Banggar DPRD Haltim Soroti Ketergantungan Dana Transfer dalam Pembahasan APBD 2027

avatar Tidak diketahui
Ketua Banggar DPRD Halmahera Timur, Latif Mole

HALTIM,kapita.id– Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Latif Mole, menyampaikan laporan hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD Haltim, Rabu (04/11/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Halmahera Timur tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan dan persetujuan arah kebijakan anggaran daerah bersama pemerintah daerah.

Dalam laporannya, Latif menjelaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia menegaskan, pembahasan anggaran tidak hanya berorientasi pada besaran pendapatan dan belanja daerah, tetapi juga harus memastikan perencanaan pembangunan berjalan tertib, selaras, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Salah satu hal yang menjadi perhatian Banggar adalah struktur pendapatan daerah yang masih sangat bergantung pada dana transfer pemerintah pusat dan antardaerah,” tegas Latif Mole.

“Sementara kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai masih perlu ditingkatkan, terutama melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah dari aktivitas industri, perdagangan, dan kegiatan ekonomi lainnya,” sambungnya.

Latif juga menyoroti persoalan dana bagi hasil yang menjadi hak daerah, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, yang menurut laporan masih terdapat kewajiban pembayaran kepada Kabupaten Halmahera Timur.

“Dana tersebut dinilai penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan sekaligus memperkuat kemampuan fiskal daerah,” jelasnya.

Menurutnya, persoalan dana bagi hasil tidak semata-mata menjadi urusan administrasi antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat. Keterlambatan pembayaran juga berdampak terhadap kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan pelayanan publik dan melaksanakan program pembangunan.

“Dari sisi belanja, Banggar memberikan perhatian terhadap pengalokasian anggaran operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Khusus belanja modal, penggunaannya diharapkan diarahkan pada investasi yang memberikan manfaat langsung, seperti pembangunan jalan, gedung, pengadaan tanah, dan penyediaan infrastruktur dasar,” ujarnya.

Latif menekankan agar belanja daerah tahun anggaran 2027 memperhatikan kebutuhan prioritas masyarakat, terutama sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, serta pengembangan potensi ekonomi daerah.

“Setiap program juga harus memiliki target dan hasil yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan,” pintanya.

Banggar turut mendorong pemerintah daerah dan DPRD memperjuangkan penyelesaian kewajiban dana bagi hasil melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

“Upaya tersebut diharapkan menjadi agenda bersama agar hak keuangan daerah dapat direalisasikan untuk mendukung pembangunan Halmahera Timur,” harapnya.

Di akhir laporannya, Latif menyampaikan bahwa hasil pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan disampaikan dalam rapat paripurna sesuai mekanisme yang berlaku.

Kesepakatan pemerintah daerah dan DPRD selanjutnya menjadi dasar dalam tahapan penetapan kebijakan anggaran APBD Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2027. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *