HALTIM,kapita.id– Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menyampaikan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD Haltim.
Dalam pidatonya, Ubaid menjelaskan bahwa rancangan APBD 2027 disusun berdasarkan prioritas pembangunan daerah dengan memperhatikan target kinerja pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat.
“Penyusunan anggaran juga mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.
Berdasarkan nota keuangan yang disampaikan, pendapatan daerah Haltim pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp1,1 triliun. Angka tersebut meningkat 18,03 persen dibandingkan target pendapatan pada APBD 2026 sebesar Rp935,6 miliar.
“Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp42,7 miliar, pendapatan transfer sekitar Rp1,05 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10 miliar. Meski pendapatan daerah meningkat, target PAD justru mengalami penurunan 2,57 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” sebutnya.
Sementara itu, belanja daerah pada 2027 direncanakan sebesar Rp1,3 triliun atau meningkat 12,16 persen dibandingkan APBD 2026 yang mencapai Rp1,2 triliun.
“Dari total tersebut, belanja operasi dialokasikan sebesar Rp901,2 miliar dan belanja modal sebesar Rp322,01 miliar,” ungkapnya.
Belanja modal mengalami peningkatan cukup besar, yakni 53,05 persen dibandingkan alokasi tahun 2026 sebesar Rp210,3 miliar. Selain itu, belanja tidak terduga direncanakan Rp10 miliar, sedangkan belanja bantuan keuangan sebesar Rp122,9 miliar.
Dalam pidatonya, Ubaid menegaskan bahwa pengalokasian anggaran setiap perangkat daerah harus didasarkan pada target kinerja pelayanan publik dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), bukan semata-mata pemerataan anggaran antar-OPD atau mengikuti alokasi tahun sebelumnya.
Ia juga meminta agar perangkat daerah memprioritaskan pemenuhan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, termasuk pemenuhan belanja wajib dan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Program dan kegiatan lainnya dapat dialokasikan setelah kebutuhan pelayanan dasar menjadi perhatian utama.
Dari sisi pembiayaan, rancangan APBD 2027 mencatat defisit sebesar Rp251,8 miliar yang direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dari perkiraan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp253,3 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1,5 miliar dialokasikan untuk penyertaan modal pada Bank Maluku Malut.
Ubaid menyampaikan bahwa setelah penyampaian nota keuangan tersebut, dokumen RKA-SKPD akan dibahas lebih lanjut antara DPRD dan masing-masing perangkat daerah melalui komisi-komisi.
“Saya berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan sesuai mekanisme dan tetap berpedoman pada prioritas pembangunan serta kebutuhan masyarakat Halmahera Timur,” tandas Ubaid. (Red)













