SOFIFI,kapita.id– Panitia Kerja (Panja) II DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) terus memacu penyelesaian sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis. Salah satu fokus utama adalah Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika (P4GN).
Guna memboboti dan memantapkan muatan materi aturan tersebut, Panja II melakukan kunjungan konsultasi ke Kantor Badan Narkotika Nasional (BNNP) Maluku Utara di Sofifi, Selasa (21/04/2026).
Rombongan Panja II yang dipimpin langsung oleh Ketua Panja, Irfan Karim, S.Pi, diterima oleh Plt. Kepala BNNP Maluku Utara, Kombes Pol. Taryono Raharja, SH., SIK., MH. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat utama gedung BNNP tersebut dihadiri lengkap oleh anggota Panja II serta seluruh jajaran Kepala Bagian dan Kepala Bidang BNNP Maluku Utara.
Irfan Karim mengungkapkan bahwa konsultasi ini bertujuan untuk menyerap saran dan masukan teknis agar Ranperda P4GN yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat dan aplikatif saat diterapkan di Haltim.
“Kami sangat berterima kasih atas sambutan baik dari BNN. Beberapa catatan yang diberikan sangat berharga untuk penyempurnaan draf Ranperda ini. Bahkan, BNN menyatakan kesediaannya untuk melakukan pendampingan selama tahapan pembahasan hingga disahkan menjadi Perda,” ujar Irfan yang juga Ketua DPD Partai NasDem Haltim tersebut.
Selain membahas poin-poin krusial dalam Ranperda, Panja II DPRD Haltim juga membawa aspirasi penting terkait penguatan kelembagaan di daerah. Irfan mendorong pihak BNN RI melalui BNNP Maluku Utara untuk segera membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Halmahera Timur.
Menurutnya, kehadiran kantor BNNK yang berkedudukan di Kota Maba akan menjadi langkah revolusioner dalam upaya proteksi dini bagi masyarakat Haltim.
“Jika BNNK Halmahera Timur sudah dibentuk, maka pelayanan akan lebih dekat dan kapasitas penanganan, terutama upaya preventif sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika, akan semakin kuat di wilayah kami,” tegas Irfan menutup keterangannya.
Langkah proaktif DPRD Haltim ini menunjukkan komitmen serius legislatif dalam memagari daerah dari ancaman peredaran gelap narkoba. Dengan adanya Perda P4GN nantinya, Halmahera Timur diharapkan memiliki payung hukum yang komprehensif untuk menjalankan program edukasi, rehabilitasi, hingga pengawasan secara mandiri dan sistematis. (Red)













