HALTIM,kapita.id- Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan Undang-Undang Pilkada yang mengatur mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Dengan putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dan tidak dapat diubah menjadi pemilihan melalui DPRD.
Putusan yang dibacakan dalam sidang pengucapan tersebut memberikan kepastian hukum bahwa kedaulatan rakyat tetap menjadi dasar utama dalam sistem demokrasi Indonesia, khususnya dalam menentukan kepala daerah di seluruh wilayah.
Menanggapi hal itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Halmahera Timur, Abdul Gafar Gorotomole, menyampaikan apresiasi dan menyambut baik keputusan MK tersebut.
Ia menilai MK konsisten mempertahankan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat meskipun sebelumnya terdapat wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Menurutnya, keputusan tersebut menegaskan kembali bahwa hak rakyat dalam memilih pemimpin tidak boleh dikebiri dan harus menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kedaulatan rakyat tidak bisa dikurangi. Itu harus menjadi pondasi utama dalam sistem pemerintahan daerah,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan keyakinannya bahwa masyarakat di Halmahera Timur memiliki harapan yang sama agar pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, sejalan dengan sikap politik PDI Perjuangan.
Putusan MK ini sekaligus meredam berbagai wacana yang sebelumnya muncul terkait kemungkinan perubahan sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia. (Red)













