HALTIM  

Wakil Bupati Anjas Taher: Perubahan APBD 2026 Harus Dikelola Efektif dan Akuntabel

avatar Tidak diketahui
Wakil Bupati Halmahera Timur, Anjas Taher, SE.,M.Si

HALTIM,kapita.id- Wakil Bupati Halmahera Timur, Anjas Taher, menegaskan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 harus dilaksanakan secara efektif, transparan, dan akuntabel untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Anjas Taher dalam sambutannya pada Rapat Paripurna Pengesahan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2026, Jumat (28/08/2026).

Dalam sambutannya, Anjas menjelaskan bahwa penyusunan dan penetapan APBD berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Regulasi tersebut memberikan pedoman mengenai tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah, peran pemerintah daerah dan DPRD dalam proses penyusunan serta penetapan anggaran, serta pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran.

Menurut Anjas, Rancangan Perubahan APBD Halmahera Timur Tahun Anggaran 2026 yang telah melalui sejumlah tahapan pembahasan menunjukkan adanya komitmen dan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Rancangan tersebut, kata dia, merupakan dokumen rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang memuat rencana pendapatan, belanja program, kegiatan dan subkegiatan, serta rencana pembiayaan selama satu tahun anggaran.

Setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, dokumen tersebut akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dalam melaksanakan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, Anjas menekankan pentingnya pengelolaan anggaran secara efektif pada seluruh tahapan, mulai dari pelaksanaan anggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban hingga pengawasan.

“Pengelolaan anggaran harus dilakukan secara efektif pada semua aspek, baik pada aspek pelaksanaan anggaran, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran, termasuk pada aspek pengawasannya yang melibatkan peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” kata Anjas dalam sambutannya.

Ia juga menyampaikan bahwa pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Perubahan APBD 2026 merupakan bagian penting dalam membangun sinkronisasi dan sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Menurutnya, pelaksanaan APBD harus diarahkan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta mendorong kemajuan daerah.

Selain itu, pelaksanaan anggaran tahun 2026 diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki dan meminimalkan berbagai kekurangan dalam pelaksanaan APBD tahun sebelumnya, khususnya dalam pelayanan publik dan peningkatan kinerja aparatur.

Di akhir sambutannya, Anjas Taher menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Halmahera Timur atas pelaksanaan fungsi dan peran dalam pembahasan anggaran daerah.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pimpinan perangkat daerah, serta seluruh jajaran yang telah terlibat dalam proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Anjas berharap kerja sama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dapat terus diperkuat demi memastikan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Halmahera Timur berjalan secara optimal. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *