HALTIM,kapita.id – Badan Perencanaan Pembangunan Penelitiangn dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menggelar Konsultasi Publik Rencana Detail Tata Rang (RDTR) di Kecamatan Maba.
Kegiatan Konsultasi Publik berlangsung di Aula Kantor Camat Maba, Jumat (24/10/2025) dihadiri Kepala BP4D Haltim Abdul Halim Den Kipu, Ketua DPRD HAltim Idrus E Maneke, Camat Maba Yohanes Tahalele, BPN Haltim, ANTAM Group, Pelaku Usaha serta masyarakat Kecamatan Maba.

Kepala Bidang Fispra BP4D Haltim, Muchlis Husin mengatakan, salah satu konsep perencanaan penataan ruang itu keterlibatan partisipasi masyarakat sehingga salah satu tahapan di pengisian RDTR itu terkait dengan Konsultasi Publik.
“Untuk konsultasi publik dilakukan dua tahap, tahap pertama telah dilakukan beberapa hari kemarin di Kantor Camat Maba,” kata Muchlis usai kegiatan tersebut.
Dikatakan, setelah hasil Konsultasi Publik kemudian Tim Ahli, Tim Penyusun bersama BP4D Haltim dan Stakeholder terkait melakukan penyempurnaan Dokumen.
“Kemudian dikonsultasi publik yang kedua untuk dikonfirmasi ke stakeholder terkait dalam hal ini masyarakat bahwa usulan-usulan itu telah dimasukan ke dalam dokumen yang diakomodir,” katnaya.
Lanjut dia, untuk di tahun 2025 ini target BP4D adalah menyelesaikan tahapan penyusunan materi teknis RDTR serta dokumen trekant dengan LHS RDTR Buli.
“Karena itu bagian dari syarat kemudian menempuh jalur lintas sektor di Kementrian ATR BPN,” ujarnya.
Dia menambahkan, di tahun 2026 rencananya materi teknis RDTR dan KLHS RDTR Sudan selesai maka kemudian akan ditindaklanjuti ke Kementrian ATR BPN untuk mendapatkan jadwal lintas sektor.
“Setelah lintas sektor maka kelar surat subtansi kemuadian akan dilakukan penetapan peraturan Kepala Daerah, yang sebelumnya akan dievaluasi oleh Provinsi dalam bentuk evaluasi perundangan juga terkait dengan harmonisasi di Kemenkumhah,” tandasnya.
Untuk diketahui, rencana Konsultasi Publik talab dua akan dilaksanakan di lokasi yang sama yaitu di Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur. (Red)













