HALTIM,kapita.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur menggelar Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda penutupan masa sidang, Selasa (22/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Idrus E. Maneke, dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD Djhon Ngoraitji, Wakil Bupati Halmahera Timur Anjas Taher, Kapolres Halmahera Timur AKBP Rona Buha Tua Tambunan, perwakilan Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Ketua KPU Halmahera Timur, pimpinan BUMD PCM, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Dalam sambutannya, Idrus E. Maneke menyampaikan bahwa Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 telah berlangsung kurang lebih delapan bulan. Dalam kurun waktu tersebut, DPRD telah melaksanakan berbagai agenda yang berkaitan dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Idrus mengatakan kondisi keuangan daerah saat ini menghadapi penurunan pendapatan yang cukup signifikan. Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut pemerintah daerah dan DPRD untuk lebih cermat dalam menentukan program dan kegiatan yang menjadi prioritas.
“Di kondisi ini sangat terbatas, semua kita dituntut untuk sama-sama bekerja menentukan prioritas, mana yang mendesak, mana yang menyangkut kepentingan dasar, dan mana yang secara langsung menyentuh kepentingan masyarakat,” ujar Idrus.
Ia menegaskan, laporan dan rekomendasi dari alat kelengkapan DPRD yang disampaikan pada setiap masa sidang merupakan bagian dari proses evaluasi sekaligus bentuk pertanggungjawaban DPRD kepada masyarakat.
Menurutnya, setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat dan persoalan yang ditemukan di lapangan tidak boleh berhenti pada pembahasan di ruang rapat, tetapi harus ditindaklanjuti melalui langkah konkret.
“Semua ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban kami sebagai wakil rakyat yang memperoleh mandat langsung dari rakyat untuk memastikan bahwa setiap aspirasi yang disampaikan dan setiap persoalan yang ditemukan di tengah masyarakat tidak berhenti di ruang rapat, tetapi memperoleh perhatian dan tindakan langsung sebagai solusi,” katanya.
Lebih lanjut, Idrus menyampaikan bahwa pimpinan DPRD bersama Badan Anggaran dan Badan Musyawarah selama Masa Sidang III telah melakukan koordinasi serta menetapkan berbagai agenda dan jadwal kegiatan DPRD.
Ia mengatakan laporan dari alat kelengkapan DPRD menjadi bagian penting dalam mengevaluasi pelaksanaan tugas kelembagaan selama masa sidang sekaligus menjadi bahan perbaikan untuk pelaksanaan agenda DPRD pada masa sidang berikutnya.
Penutupan masa sidang tersebut menjadi momentum bagi DPRD untuk mengevaluasi pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sekaligus memperkuat tindak lanjut terhadap berbagai aspirasi masyarakat di Kabupaten Halmahera Timur.
Rapat Paripurna ke-16 tersebut kemudian menjadi penanda berakhirnya Masa Sidang III DPRD Kabupaten Halmahera Timur Tahun Sidang 2025–2026. (Red)













