HALTIM,kapita.id- Anggota DPD RI Hasby Yusuf melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Halmahera Timur dalam rangka pengawasan pelaksanaan sejumlah undang-undang, terutama terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, perlindungan pekerja migran, pemajuan kebudayaan, serta sektor pendidikan.
Dalam agenda kunjungan tersebut, Hasby Yusuf melakukan serangkaian pertemuan dengan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Daerah, Kapolres, pimpinan DPRD, Komisi I DPRD, hingga dinas terkait.
Ia juga melakukan evaluasi bersama jajaran Kementerian Agama mengenai implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pelaksanaan Permen Nomor 74 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan sekolah.
Menurut Hasby, hasil evaluasi bersama Kementerian Agama menunjukkan bahwa sekolah-sekolah di bawah naungan Kemenag di Halmahera Timur sejauh ini tidak ditemukan kasus kekerasan seksual terhadap peserta didik.
“Ini menunjukkan pengawasan dan monitoring yang sangat baik dari jajaran Kementerian Agama di Halmahera Timur sehingga kekhawatiran terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dapat dicegah,” ujarnya, Selasa (19/05/2026).
Meski demikian, Hasby mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Halmahera Timur masih menjadi perhatian serius. Berdasarkan data yang diterimanya, pada tahun 2024 tercatat sekitar 49 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, meningkat menjadi 51 kasus pada tahun 2025, sementara hingga pertengahan tahun 2026 telah tercatat sekitar 15 kasus.
Ia menegaskan telah berkomunikasi dengan pihak kepolisian agar setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak diproses hingga ke pengadilan.
“Tidak cukup hanya menerima pengaduan. Semua kasus harus diproses secara hukum agar ada efek jera dan perlindungan nyata terhadap korban,” tegasnya.
Dalam kunjungan tersebut, Hasby juga menyoroti belum tersedianya rumah aman yang representatif bagi korban kekerasan di Halmahera Timur, khususnya bagi korban yang berasal dari wilayah terpencil seperti Subaim, Maba, dan daerah lainnya.
Menurutnya, korban sering menghadapi beban biaya hidup, pendampingan hukum, hingga kebutuhan kesehatan selama proses hukum berlangsung. Karena itu, ia bersama DPRD Halmahera Timur mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan hukum bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Perda tersebut nantinya diharapkan mengatur alokasi anggaran daerah untuk pendampingan hukum, layanan kesehatan, hingga perlindungan sosial bagi korban.
“Korban jangan lagi dibebankan dengan biaya rumah sakit atau pendampingan hukum. Negara harus hadir memberikan perlindungan nyata,” katanya.
Hasby juga menilai bahwa isu kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa hanya dilihat dari aspek korban dan pelaku semata, tetapi juga harus memperhatikan dampak ekonomi, sosial, budaya, dan keagamaan yang ditimbulkan terhadap keluarga korban.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah maupun pemerintah pusat karena menyangkut masa depan bangsa.
Selain itu, Hasby mengaku akan membawa sejumlah masukan dari Halmahera Timur ke tingkat nasional, khususnya terkait program Sekolah Rakyat yang digagas pemerintah.
Ia mengusulkan agar penempatan Sekolah Rakyat ke depan diprioritaskan di daerah dengan tingkat kekerasan terhadap anak yang tinggi, sehingga korban dapat memperoleh lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung pemulihan psikologis mereka.
“Anak-anak korban kekerasan sering sulit kembali hidup normal di lingkungan semula. Karena itu perlu ada sekolah berbasis asrama atau lingkungan yang aman untuk membantu pemulihan mereka,” pungkasnya. (Red)













