HALTIM  

Bupati Haltim Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Lewat Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

avatar Tidak diketahui
Foto Usai Penandatanganan MOU Kerjasama antara Pemda Halmahera Timur dengan BPJS Ketenagakerjaan Maluku Utara Perwakilan Ternate

HALTIM,kapita.id- Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Ternate sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja yang memiliki risiko dalam aktivitas pekerjaan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Halmahera Timur, Senin (28/09/2026).

Bupati Halmahera Timur, Drs. H. Ubaid Yakub, MPA mengatakan, kerja sama tersebut memiliki tiga sasaran utama, yakni perlindungan bagi perangkat desa, pekerja rentan, serta pekerja yang terlibat dalam sektor jasa konstruksi.

“Substansi dari perjanjian kerja sama ini lebih menyasar kepada tiga hal. Pertama untuk perangkat desa, kedua pekerja rentan seperti petani, nelayan, pekerja informal yang memiliki risiko pekerjaan, dan yang ketiga adalah pekerja di sektor jasa konstruksi,” ujar Bupati.

Menurutnya, pekerja rentan merupakan kelompok yang perlu mendapat perhatian karena dalam menjalankan aktivitas sehari-hari menghadapi risiko kecelakaan kerja.

Ia mencontohkan sejumlah pekerjaan yang memiliki tingkat risiko, seperti tenaga kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup, pekerja pada unit-unit tertentu di rumah sakit, hingga tenaga kerja yang direkrut untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi pada proyek pemerintah.

“Pekerjaan-pekerjaan seperti ini tentu wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ketika terjadi musibah atau risiko dalam pekerjaan, mereka bisa mendapatkan perlindungan dan santunan sesuai hak mereka,” jelasnya.

Bupati berharap melalui kerja sama tersebut, seluruh pekerja yang berada dalam kategori rentan dapat memperoleh jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan secara maksimal.

“Tujuannya bagaimana memberikan perlindungan kepada pekerja-pekerja yang rentan mengalami kecelakaan. Mudah-mudahan kalau ada musibah yang mereka alami, mereka bisa mendapatkan santunan sebagaimana hak mereka sebagai pekerja,” tutup Ubaid. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *