HALTIM  

Bupati Haltim Instruksikan Perusahaan Tambang Perketat Keselamatan di Jalur Operasional

avatar Tidak diketahui
Bupati Ubaid Yakub, saat di Wawancarai awak Media

HALTIM,kapitaid- Bupati Halmahera Timur (Haltim) Ubaid Yakub menginstruksikan seluruh perusahaan tambang maupun perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan agar memperketat sistem keselamatan di jalur operasional yang bersinggungan dengan aktivitas masyarakat.

Instruksi tersebut disampaikan menyusul terjadinya kecelakaan di wilayah operasional perusahaan yang menjadi perhatian bersama. Demikian disampaikan Bupati Ubaid Yakub, dikantor Bupati, Senin (28/09/2026).

Bupati meminta seluruh perusahaan untuk memastikan aspek keamanan di jalan lintas atau crossing yang sering dilalui kendaraan operasional perusahaan maupun pengguna jalan umum.

“Sebagai bupati, saya menginstruksikan dan memerintahkan kepada semua pelaksana kegiatan, baik di pertambangan maupun kehutanan, agar memperhatikan tingkat keselamatan di jalan-jalan cross, jalan lintas yang sering dilalui kegiatan perusahaan dan masyarakat,” ujar Bupati.

Ia menegaskan, setiap pos pelintasan wajib ditempatkan petugas keamanan (security atau satpam) yang berjaga selama kegiatan operasional berlangsung. Selain itu, perusahaan juga diminta memperhatikan keberadaan portal pada pintu masuk dan keluar area operasional.

Tidak hanya itu, faktor penerangan jalan juga menjadi perhatian. Bupati meminta perusahaan memastikan pencahayaan di titik-titik pelintasan cukup memadai untuk mencegah terjadinya kecelakaan antara kendaraan operasional perusahaan dengan pengguna jalan umum.

“Jangan sampai penerangannya kurang, kemudian ada pelintasan mobil operasional perusahaan dan ada pelintasan orang atau mobil masyarakat pengguna umum. Kalau pencahayaan kurang, bisa saja terjadi insiden,” katanya.

Menurutnya, kejadian kecelakaan yang terjadi di PT Adita harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan memiliki perhatian yang sama terhadap keselamatan masyarakat.

Bupati juga mengingatkan bahwa standar operasional prosedur (SOP) keselamatan sudah mengatur bahwa aktivitas perusahaan harus mengutamakan keselamatan pengguna jalan umum.

“Yang begitu harus mendahulukan pejalan umum atau pengguna umum. Setelah itu barulah aktivitas kegiatan perusahaan bisa dilanjutkan,” tegasnya.

Ia berharap seluruh perusahaan yang menjalankan aktivitas dan bersentuhan langsung dengan fasilitas umum dapat menjalankan kewajiban keselamatan secara maksimal, sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *