HALTIM  

KTT PT ANI Janji Penuhi Rekomendasi RDP, Andalalin Segera Ditindaklanjuti

avatar Tidak diketahui
KTT PT ANI, Yayan Samsul Komar

HALTIM,kapita.id– Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Adhita Nikel Indonesia (ANI), Yayan Samsul Komar, menyatakan pihaknya siap memenuhi seluruh rekomendasi yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Halmahera Timur terkait evaluasi insiden kecelakaan di area operasional perusahaan.

Yayan mengatakan, salah satu rekomendasi yang menjadi perhatian utama adalah pemenuhan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

“Yang pertama soal Andalalin, segera saya akan lakukan, Pak. Kalau soal AMDAL, AMDAL kita ada,” kata Yayan dalam RDP.

Ia menjelaskan, PT ANI saat ini juga tengah melakukan revisi dokumen teknis perusahaan yang telah memasuki tahap finalisasi. Setelah proses tersebut selesai, perusahaan akan melanjutkan dengan adendum AMDAL.

“Sekarang ini ANI lagi melakukan revisi. Sudah finalisasi. Setelah revisi, kita akan melakukan adendum AMDAL. Di adendum AMDAL itu semua izin-izin yang belum ada akan kami penuhi,” ujarnya.

Yayan menegaskan, pihaknya berkomitmen memenuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku dalam kegiatan operasional perusahaan.

Terkait kompensasi kepada keluarga korban, Yayan menyampaikan bahwa penanganannya melibatkan mitra kontraktor yang berkaitan langsung dengan aktivitas dalam insiden tersebut. Namun, ia menegaskan tanggung jawab perusahaan tetap menjadi perhatian PT ANI.

“Intinya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT ANI. PT ANI dalam hal ini punya mitra, yang melakukannya itu dari mitra. Tadi sudah disampaikan bahwa mereka bertanggung jawab penuh,” jelasnya.

Yayan mengatakan santunan awal telah diberikan kepada keluarga korban. Sementara hal-hal lainnya akan dibicarakan setelah proses verifikasi dan investigasi selesai.

Mengenai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Yayan menyatakan PT ANI telah menerapkan sistem K3 dalam kegiatan operasionalnya. Namun, ia mengakui masih terdapat kekurangan yang perlu diperbaiki.

“K3 sudah kita terapkan. Namun kalau ada kekurangan, kita pun masih mengakui. Dan itu menjadi kita memperbaiki semuanya,” katanya.

Menurut Yayan, penerapan K3 tidak hanya menjadi tanggung jawab internal PT ANI, tetapi juga harus diterapkan oleh seluruh mitra kerja perusahaan.

Ia menyebut PT ANI memiliki superintendent HSE yang menangani aspek keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja.

“Kita punya superintendent HSE. K3 sudah termasuk di HSE. Kami dari ANI berkomitmen untuk mengikuti aturan yang sudah ada. Aturan yang berlaku di sini kita patuhi,” tegasnya.

Terkait aktivitas kendaraan operasional dan dugaan persoalan jam kerja, Yayan mengatakan perusahaan belum dapat melakukan investigasi internal secara menyeluruh karena pihak yang diduga terlibat masih dalam penanganan Polres.

Ia mengaku telah meminta izin kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan akses guna melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait, namun hingga saat ini belum diberikan.

Yayan menegaskan, apabila hasil investigasi nantinya menemukan adanya pelanggaran atau kelalaian dari pihak mitra, PT ANI akan memberikan sanksi administratif.

“Kalau memang itu melanggar dari yang saya tentukan, sanksi administratif akan saya keluarkan juga terhadap si mitra,” ujarnya.

Terkait langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, Yayan memastikan perusahaan akan melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap seluruh mitra kerja.

“Setelah RDP ini kami akan melakukan rapat internal. Saya akan melakukan pembenahan secara keseluruhan terhadap mitra-mitra kerja,” katanya.

Sementara terkait informasi awal mengenai insiden tersebut, Yayan mengatakan dirinya menerima laporan sekitar pukul 06.00 waktu setempat saat sedang berada di luar site.

“Begitu ada laporan, saya langsung telepon untuk mengaktivasi masalah ini,” ujarnya.

Yayan menegaskan, PT ANI akan menjadikan hasil RDP dan proses investigasi sebagai dasar untuk melakukan evaluasi serta pembenahan terhadap sistem keselamatan, pengawasan mitra kerja, dan pengelolaan lalu lintas kendaraan operasional perusahaan.

Ia juga memastikan rekomendasi yang menjadi kewajiban perusahaan akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *